Setya Novanto Ulang Kata Ini Puluhan Kali Di Sidang Kasus e-KTP
Potret Berita – Setidaknya ada lebih dari puluhan kali Setya Novanto mengulang perkataan tersebut dalam kalimat jawabannya kepada hakim. Pertama yaitu saat hakim ketua mengkonfirmasi mengenai perkenalannya dengan Sekretaris Kemendagri, Diah Anggraini.
Selain mengaku kenal dengan salah satu tersangka kasus e-KTP, pada sidang ke-enam sidang kasus e-KTP ini juga Setya Novanto selaku Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar banyak mengulang kata “tidak” dalam memberikan kesaksian kasus korupsi e-KTP.
Ia melakukan pengakuan saksi atas terdakwa Mantan Pejabat Kementrian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Setidaknya ada lebih dari puluhan kali Setya Novanto mengulang perkataan tersebut dalam kalimat jawabannya kepada hakim. Pertama yaitu saat hakim ketua mengkonfirmasi mengenai perkenalannya dengan Sekretaris Kemendagri, Diah Anggraini.
“Tidak, Yang Mulia. Tidak kenal dan tidak pernah ketemu, kata Setya Novanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari Kamis (06/04/17).
Selain itu, Setya Novanto juga banyak mengulang kata “tidak” saat hakim ketua menanyakan tentang pertemuannya dengan Andi Agustinus di ruang Fraksi Golkar DPR RI untuk merencanakan pembagian uang dari hasil korupsi e-KTP.
“Tidak pernah ketemu di Fraksi, Yang Mulia. Tidak ada, Yang Mulia,” kata Setya Novanto.
Namun, Ia juga tidak membantah kenal dengan Andi Agustinus. Ia hanya mengaku pertemuannya pertama kali dengan Andi Agustinus adalah di sebuah cafe dan hanya membahas mengenai pembuatan atribut partai.
Dan yang terakhir, Setya Novanto banyak mengulang kata tidak saat hakim ketua mengkonfirmasi mengenai apa yang diketahuinya tentang masalah pembagian uang hasil korupsi E-KTP.
“Tidak tahu, Yang Mulia. Saya betul-betul tidak mengetahuinya, Yang Mulia.” kata Setya Novanto.
Seorang hakim anggota akhirnya terlihat pasrah dengan kesaksian yang diberikan oleh Setya Novanto. “Yasudah kalau tidak mengetahui, kami juga tidak bisa memaksa sebagai hakim. Namun bagaimanapun seperti yang Anda ketahui bahwa Anda sudah disumpah,” kata hakim anggota.
Sebagaimana yang diketahui, Setya Novanto menjadi saksi kasus korupsi e-KTP bersama dengan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang duduk di sebelah kirinya. (Potret Berita)
